SELAMAT DATANG DI RAHMATANG BLOG

SUBNETTING

Pertemuan 7 - Subnetting

    Apabila suatu organisasi memiliki IP Address dengan Network ID 222.124.14.0 memerlukan lebih dari satu Netwok ID, maka organisasi  tersebut harus mengajukan permohonan ke Internet Assigned   Number Authority (IANA) untuk mendapatkan IP Address baru.

       Permasalahan saat ini adalah persediaan IP Address sangat terbatas, karena banyaknya perusahan dotcom yang membuat situs-situs di Internet.

      Untuk mengatasi permasalahan yang ada dan menghindari mengajukan IP Address yang baru ke IANA, dibuatlah suatu metode untuk memperbanyak Network ID dari suatu Network ID yang telah dimiliki sebelumnya.

       Metode ini sering disebut dengan istilah Subnetting, yaitu mengorbankan sebagian Host ID untuk digunakan dalam membuat Network ID tambahan.

Konsep Subnetting dengan CIDR


Konsep subnetting dengan Vlsm


Untuk mengetahui cara subnetting, klik Disini

SHARE

Rahmatang Lil Alamin

Hay sahabat Blogger. Terima kasih sudah berkunjung di blog saya.. Semoga bermanfaat yah :)

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com